Pendahuluan
Jabatan Fungsional Widyaiswara
adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil dengan
hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat
fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah;
karena sebagai aparatur pemerintah, PNS perlu meningkatkan kompetensinya
melalui proses penyelenggaraan belajar dan mengajar di dalam lembaga pendidikan
dan pelatihan (diklat) pemerintah.