Saturday, February 16, 2013

Menyoal Peran Widyaiswara Dalam Pengelolaan Program Diklat

Oleh: Hamdan - Widyaiswara Madya

Pendahuluan



Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah; karena sebagai aparatur pemerintah, PNS perlu meningkatkan kompetensinya melalui proses penyelenggaraan belajar dan mengajar di dalam lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Pada situasi inilah, Widyaiswara hadir sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang mempunyai tugas untuk mengelola diklat serta mengembangkan sumber daya manusia.

Kegiatan-kegiatan Widyaiswara

Didalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan widyaiswara dalam pengembangan dan pelaksanaan diklat yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari : (1) penganalisisan kebutuhan diklat; (2) penyusunan kurikulum diklat; (3) penyusunan bahan diklat sesuai spesialisasinya; (4) pelaksanaan tatap muka di depan kelas sesuai spesialisasinya; (5) pembimbingan peserta diklat pada diklat struktural sesuai spesialisasinya; (6) pengelolaan program diklat di instansinya, dan (7) pengevaluasian program diklat.
Terkait dengan kegiatan-kegiatan widyaiswara sebagaimana tersebut diatas, penulis ingin mengulas salah satu peran widyaiswara, yaitu yang berkenaan dengan Pengelolaan Program Diklat di Instansinya. Ketertarikan ini bukan tanpa alasan, karena – bagaimanapun – kenyataan di lapangan bisa saja berbeda dengan apa yang telah diatur, bahkan diantara peraturan-peraturan yang ada sekalipun. 

Peran Widyaiswara Dalam Pengelolaan Program Diklat

Tulisan ini tidaklah bermaksud tendensius, apalagi bermuara kepada hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi yang bermacam-macam; melainkan hanya ingin memperjelas bagaimana peran yang sesungguhnya dari widyaiswara (khususnya widyaiswara pertanian), terutama bagi widyaiswara pada jenjang madya dan utama dalam pengelolaan program diklat di instansinya.

Hal ini mengemuka didasarkan pada fakta bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/J/02/12 tanggal 02 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, dinyatakan pada Bab III bagian B poin 3 (Kepanitiaan Diklat), bahwa Panitia Pelaksana Diklat terdiri dari maksimal 6 (enam) orang yang terdiri dari :

  1. Ketua Penyelenggara berasal dari pejabat struktural bidang atau seksi yang menangani penyelenggaraan diklat;
  2. Sekretaris berasal dari pejabat struktural seksi atau fungsional umum yang menangani penyelenggaraan diklat aparatur dan non aparatur;
  3. Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran berasal dari pejabat fungsional widyaiswara sesuai dengan spesialisasi, jenis dan jenjang diklat;
  4. Seksi Kepesertaan dan Perlengkapan berasal dari fungsional umum di bagian umum yang menangani perlengkapan dan instalasi atau ketatausahaan;
  5. Seksi Evaluasi dan Pelaporan berasal dari pejabat struktural seksi atau fungsional umum yang menangani evaluasi dan pelaporan;
  6. Seksi Keuangan adalah fungsional umum yang berasal dari bagian umum atau dari ketatausahaan yang menangani keuangan.

Dengan demikian jelaslah, bahwa widyaiswara peranian dapat berperan dalam pengelolaan program diklat di instansinya hanya pada Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran. Pertanyaannya adalah, apakah semua widyaiswara sudah ditempatkan pada tempat yang layak sesuai jenjang jabatan fungsionalnya ?

Seperti kita ketahui bersama, bahwa jenjang jabatan fungsional widyaiswara menyiratkan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan widyaiswara yang melekat padanya dalam rangka melaksanakan rangkaian kegiatan yang dapat diperhitungkan perolehan angka kreditnya. Dalam hal ini, apakah tugas pokok, fungsi, dan kewenangan widyaiswara pada jenjang Widyaiswara Pertama dapat dipersamakan dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan widyaiswara pada jenjang Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya, atau bahkan Widyaiswara Utama; khususnya pada perannya dalam kepanitiaan dan  pengelolaan program diklat ?

Di dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan peran widyaiswara dalam pengelolaan program diklat dibedakan berdasarkan jenjang jabatan fungsionalnya, sehingga memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada setiap widyaiswara berdasarkan jenjang jabatannya untuk mendapatkan perolehan angka kredit sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.

Dalam Bab VI pasal (8) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan rincian tugas widyaiswara sesuai jenjang jabatannya berkaitan dengan perannya dalam pengelolaan program diklat, yaitu sebagai berikut :

  1. Widyaiswara Pertama : mengelola program diklat di instansinya sebagai anggota (poin 38);
  2. Widyaiswara Muda : mengelola program diklat di instansinya sebagai anggota (poin 44);
  3. Widyaiswara Madya : mengelola program diklat di instansinya sebagai penanggung jawab (poin 41);
  4. Widyaiswara Utama : mengelola program diklat di instansinya sebagai penanggung jawab (poin 49).

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat kita lihat lebih lanjut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009, yaitu pada Sub Unsur Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat (B), dengan Kegiatan Pengelolaan Progam Diklat di Instansinya (7), butir-butir kegiatan yang dapat dinilai perolehan angka kreditnya adalah :
  1. Butir Kegiatan 127 : Mengelola program diklat di instansinya (minimal 30 JP) sebagai Penanggung Jawab, diperuntukkan bagi jenjang jabatan Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama;
  2. Butir Kegiatan 128 : Mengelola program diklat di instansinya (minimal 30 JP) sebagai Anggota, diperuntukkan bagi jenjang jabatan Widyaiswara Pertama dan Widyaiswara Muda.
Dengan demikian jelaslah, bahwa Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama yang ditugaskan dan ditempatkan pada posisi Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran (statusnya sebagai anggota) tidak mungkin mendapatkan perolehan angka kredit melalui perannya tersebut sesuai Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009, sehingga hanya widyaiswara pada jenjang jabatan Widyaiswara Pertama dan Widyaiswara Muda saja yang mendapatkan peluang untuk memperoleh angka kredit.
Mengapa hal ini menjadi penting ? Karena banyak butir kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh para Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama yang ditugaskan sebagai Penanggung Jawab dalam pengelolaan program diklat di instansinya, antara lain dalam kegiatan Penyusunan Kurikulum Diklat. Disamping itu, perlu dipahami bersama bahwa kemampuan manajerial widyaiswara juga diharapkan akan berkembang dan meningkat selaras dengan peningkatan jenjang jabatannya, yang pada saatnya nanti akan terwujud profesionalisme widyaiswara yang bukan sekedar dinilai dari kompetensi teknis metodologi dan spesialisasinya saja, melainkan juga sebagai widyaiswara yang mumpuni dalam kemampuan manajerialnya.

Penutup

Tulisan ini merupakan wujud perhatian akan pola pembinaan, peningkatan dan pengembangan kompetensi widyaiswara menuju widyaiswara pertanian yang profesional, karena siapa lagi yang akan mengangkat dan meningkatkan kompetensi widyaiswara selain dirinya sendiri ? Siapa lagi yang akan membina dan memberikan peluang peningkatan kompetensi widyaiswara selain instansi yang mengayominya ? Dan siapa lagi yang akan menempatkan widyaiswara pada tempat  yang layak sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya selain kita bersama ?
Semoga dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, semua pihak yang berkepentingan dengan keberadaan widyaiswara dapat berbuat dalam satu visi dan satu misi dalam meningkatkan kompetensi widyaiswara (baik teknis substansi sesuai spesialisasi, metodologi, maupun manajerial) sehingga tercipta widyaiswara pertanian yang mumpuni dan dapat ditempatkan di tempat yang layak..............

Sumber Tulisan

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/OT.140/J/02/12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur. 


No comments:

Post a Comment