Pendahuluan
Jabatan Fungsional Widyaiswara
adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil dengan
hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat
fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah;
karena sebagai aparatur pemerintah, PNS perlu meningkatkan kompetensinya
melalui proses penyelenggaraan belajar dan mengajar di dalam lembaga pendidikan
dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Pada situasi inilah, Widyaiswara hadir sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang mempunyai tugas untuk mengelola diklat serta mengembangkan sumber daya manusia.
Kegiatan-kegiatan Widyaiswara
Didalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan
widyaiswara dalam pengembangan dan pelaksanaan diklat yang dapat dinilai angka
kreditnya terdiri dari : (1) penganalisisan kebutuhan diklat; (2) penyusunan
kurikulum diklat; (3) penyusunan bahan diklat sesuai spesialisasinya; (4) pelaksanaan
tatap muka di depan kelas sesuai spesialisasinya; (5) pembimbingan peserta
diklat pada diklat struktural sesuai spesialisasinya; (6) pengelolaan program
diklat di instansinya, dan (7) pengevaluasian program diklat.
Terkait dengan kegiatan-kegiatan widyaiswara
sebagaimana tersebut diatas, penulis ingin mengulas salah satu peran
widyaiswara, yaitu yang berkenaan dengan Pengelolaan Program Diklat di
Instansinya. Ketertarikan ini bukan tanpa alasan, karena – bagaimanapun –
kenyataan di lapangan bisa saja berbeda dengan apa yang telah diatur, bahkan
diantara peraturan-peraturan yang ada sekalipun.
Peran Widyaiswara Dalam
Pengelolaan Program Diklat
Tulisan ini tidaklah bermaksud tendensius,
apalagi bermuara kepada hal-hal yang dapat menimbulkan persepsi yang
bermacam-macam; melainkan hanya ingin memperjelas bagaimana peran yang
sesungguhnya dari widyaiswara (khususnya widyaiswara pertanian), terutama bagi
widyaiswara pada jenjang madya dan utama dalam pengelolaan program diklat di
instansinya.
Hal ini mengemuka didasarkan pada
fakta bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12/Permentan/OT.140/J/02/12 tanggal 02 Februari 2012 yang ditandatangani oleh
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian,
dinyatakan pada Bab III bagian B poin 3 (Kepanitiaan Diklat), bahwa Panitia
Pelaksana Diklat terdiri dari maksimal 6 (enam) orang yang terdiri dari :
- Ketua Penyelenggara berasal dari pejabat struktural bidang atau seksi yang menangani penyelenggaraan diklat;
- Sekretaris berasal dari pejabat struktural seksi atau fungsional umum yang menangani penyelenggaraan diklat aparatur dan non aparatur;
- Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran berasal dari pejabat fungsional widyaiswara sesuai dengan spesialisasi, jenis dan jenjang diklat;
- Seksi Kepesertaan dan Perlengkapan berasal dari fungsional umum di bagian umum yang menangani perlengkapan dan instalasi atau ketatausahaan;
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan berasal dari pejabat struktural seksi atau fungsional umum yang menangani evaluasi dan pelaporan;
- Seksi Keuangan adalah fungsional umum yang berasal dari bagian umum atau dari ketatausahaan yang menangani keuangan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa
widyaiswara peranian dapat berperan dalam pengelolaan program diklat di
instansinya hanya pada Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran. Pertanyaannya
adalah, apakah semua widyaiswara sudah ditempatkan pada tempat yang layak
sesuai jenjang jabatan fungsionalnya ?
Seperti kita ketahui bersama, bahwa
jenjang jabatan fungsional widyaiswara menyiratkan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan
widyaiswara yang melekat padanya dalam rangka melaksanakan rangkaian kegiatan
yang dapat diperhitungkan perolehan angka kreditnya. Dalam hal ini, apakah tugas
pokok, fungsi, dan kewenangan widyaiswara pada jenjang Widyaiswara Pertama
dapat dipersamakan dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan widyaiswara pada
jenjang Widyaiswara Muda, Widyaiswara Madya, atau bahkan Widyaiswara Utama;
khususnya pada perannya dalam kepanitiaan dan pengelolaan program diklat ?
Di dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan peran widyaiswara
dalam pengelolaan program diklat dibedakan berdasarkan jenjang jabatan
fungsionalnya, sehingga memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada setiap
widyaiswara berdasarkan jenjang jabatannya untuk mendapatkan perolehan angka
kredit sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.
Dalam Bab VI pasal (8) Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 disebutkan
rincian tugas widyaiswara sesuai jenjang jabatannya berkaitan dengan perannya
dalam pengelolaan program diklat, yaitu sebagai berikut :
- Widyaiswara Pertama : mengelola program diklat di instansinya sebagai anggota (poin 38);
- Widyaiswara Muda : mengelola program diklat di instansinya sebagai anggota (poin 44);
- Widyaiswara Madya : mengelola program diklat di instansinya sebagai penanggung jawab (poin 41);
- Widyaiswara Utama : mengelola program diklat di instansinya sebagai penanggung jawab (poin 49).
Berkenaan dengan hal tersebut,
dapat kita lihat lebih lanjut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009, yaitu pada Sub Unsur
Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat (B), dengan Kegiatan Pengelolaan Progam
Diklat di Instansinya (7), butir-butir kegiatan yang dapat dinilai perolehan
angka kreditnya adalah :
- Butir Kegiatan 127 : Mengelola program diklat di instansinya (minimal 30 JP) sebagai Penanggung Jawab, diperuntukkan bagi jenjang jabatan Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama;
- Butir Kegiatan 128 : Mengelola program diklat di instansinya (minimal 30 JP) sebagai Anggota, diperuntukkan bagi jenjang jabatan Widyaiswara Pertama dan Widyaiswara Muda.
Dengan demikian jelaslah, bahwa
Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama yang ditugaskan dan ditempatkan pada
posisi Seksi atau Koordinator Materi dan Pembelajaran (statusnya sebagai
anggota) tidak mungkin mendapatkan perolehan angka kredit melalui perannya tersebut
sesuai Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun
2009, sehingga hanya widyaiswara pada jenjang jabatan Widyaiswara Pertama dan
Widyaiswara Muda saja yang mendapatkan peluang untuk memperoleh angka kredit.
Mengapa hal ini menjadi penting ?
Karena banyak butir kegiatan lain yang dapat dikembangkan oleh para Widyaiswara
Madya dan Widyaiswara Utama yang ditugaskan sebagai Penanggung Jawab dalam
pengelolaan program diklat di instansinya, antara lain dalam kegiatan
Penyusunan Kurikulum Diklat. Disamping itu, perlu dipahami bersama bahwa kemampuan
manajerial widyaiswara juga diharapkan akan berkembang dan meningkat selaras
dengan peningkatan jenjang jabatannya, yang pada saatnya nanti akan terwujud
profesionalisme widyaiswara yang bukan sekedar dinilai dari kompetensi teknis
metodologi dan spesialisasinya saja, melainkan juga sebagai widyaiswara yang
mumpuni dalam kemampuan manajerialnya.
Penutup
Tulisan ini merupakan wujud
perhatian akan pola pembinaan, peningkatan dan pengembangan kompetensi
widyaiswara menuju widyaiswara pertanian yang profesional, karena siapa lagi
yang akan mengangkat dan meningkatkan kompetensi widyaiswara selain dirinya
sendiri ? Siapa lagi yang akan membina dan memberikan peluang peningkatan
kompetensi widyaiswara selain instansi yang mengayominya ? Dan siapa lagi yang
akan menempatkan widyaiswara pada tempat
yang layak sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya selain kita
bersama ?
Semoga dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya, semua pihak yang berkepentingan dengan keberadaan
widyaiswara dapat berbuat dalam satu visi dan satu misi dalam meningkatkan
kompetensi widyaiswara (baik teknis substansi sesuai spesialisasi, metodologi,
maupun manajerial) sehingga tercipta widyaiswara pertanian yang mumpuni dan
dapat ditempatkan di tempat yang layak..............
Sumber Tulisan
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/OT.140/J/02/12 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur.
No comments:
Post a Comment